Tersangka Pembunuh Bocah Digelandang ke Kejari Makassar, Tak Tampak Rasa Beralpa di Wajahnya

Tersangka Pembunuh Bocah Digelandang ke Kejari Makassar, Tak Tampak Rasa Beralpa di Wajahnya Tersangka Pembunuh Bocah Digelandang ke Kejari Makassar, Tak Tampak Rasa Beralpa di Wajahnya

MAKASSAR -- Tersangka penculik dan pembunuh bocah 11 tahun dempet Jalan Batua Raya Kota Makassar, A (17), telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Makassar, dari Kamis (26/1/2023).

Terlihat mengenai pantauan fajar.co.id, saat A turun mengenai mobil hadapan halaman Kejari Kota Makassar, dia tampak sebagai biasa. Tidak ada raut penyesalan terlukis hadapan wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Andi Sundari, kepada awak media menuturkan, telah melakukan tahap kedua menurut terkira A.

"Hari ini kita laksbudakan tahap 2 akan A, karena penahanan yang sangat terbatas," ujar Sundari,

Dikatakan Sundari, setelah tahap 2 tertuduh A punya batas bernapas penahanan hanya 10 hari.

Sementara atas hari kelima, kata Sundari. A sudah layak dilimpahkan ke Pengadilan. "Karena masa penanganan itu jangan sampai diperjauh, kita ingin penanganan perkaranya segera selesai," tegasnya.

Pada sistem pemeriksaan tersangka A, nantinya akan ada dua atau tiga jaksa bahwa menangani.

Sementara kepada barang buktinya, dijelaskan Sundari, masih kedalam reaksi. Bisa jadi ada nan diterima lagi ada nan dikembalikan.

"Sementara diteliti," tukasnya.

Pada tahap 2 tersebut, Sundari mengungkapkan tersangka A didampingi lewat orangtuanya. Hal tersebut lantaran usianya adapun masih kategori anak.

Untuk kasusnya, Sundari menegaskan, hal tercatat merupakan pembunuhan memustuskan yang telah disiasati jenjang hari sebelumnya.

"Perkara ini sempat viral terkait adanya perencanaan bagi mengambil organ vital dari seseorang bagi lantas dijual," tandasnya.