Ratusan BB Miras Dimusnahkan dalam Pamekasan

Pamekasan – Polres Pamekasan, memusnahkan ratusan botol arak serta sejumlah jenis minuman keras (miras) berbagai merk di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (30/12/2022).
Pemusnahan ratusan Barang Bukti (BB) miras berbagai jenis bersama merk tersebut, merupakan hasil razia ekstra dalam rangka Cipta Kondisi menyambut perayaan Natal bersama malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2023, kurang lebih waktu lalu.
“Pada hari terpenting, kasus miras dengan menangkap penjual atas nama (inisial) BY dalam Desa Grujukan, Kecamatan Larangan. Total BB sebanyak 119 botol arak bali, meliputi 82 botol gendut lagi 37 botol padi,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.
Hari kedua, jumlah angka sitaan miras semakin banyak. Terdapat sebanyak 329 botol miras berbagai jenis bahwa membatuankan atas dua titik bertidak klop di Jl Trunojoyo.
“Pada hari kedua, petugas mengamankan BB seberlimpah 329 botol miras berbagai jenis atas dua lokasi bertidak sama. Meliputi seberlimpah 26 botol Newport, 82 TM, 85 Amer, serta 136 botol arak,” menyiahnya.
Sedangkan ala hari ketiga, terdapat 21 botol miras berbagai jenis lagi bungkamankan petugas dekat Jl Cempaka, Desa Pamoroh, Kadur, Pamekasan.
“Seberlebihan 21 BB ini merupakan milik MK warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Meliputi 4 botol anggur kolesom, 4 botol Prost, 8 Amer, 1 botol anggur putih, serta 4 botol drumm,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku maupun BB di serahkan ke Unit Idik Satreskrim Polres Pamekasan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ungkap kasus miras antara wilayah hukum Polres Pamekasan, terdalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Nataru, tepatnya sebelum pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2022,” pungkasnya. [pin/kun]