PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang kedalam Proses Pemilu 2024

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang kedalam Proses Pemilu 2024 PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang kedalam Proses Pemilu 2024

Pusat Pelaporan lagi Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam prosedur pendanaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dibuntuti Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dekat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga

RDP demi PPATK, Anggota DPR Sebut Banyak Dana kepada Menunda Pemilu

"Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ (TPPU) bersama fenomenanya memang ada," kata Ivan kepada awak media.

Ivan melanjutkan, temuan itu telah dikoordinasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Itu kita koordinasikan terus bersama teman-teman daripada KPU-Bawaslu," ujarnya.

Ivan menyebut indikasi TPPU itu terjadi hadapan berbagai tingkatan reaksi pemilu. Mulai dari pemilihan legislatif (pileg) tenggat pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ya di semua kita ikuti, tidak di jauh didalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya," ujarnya.

Baca Juga

Bawaslu Gandeng PPATK Awasi Potensi Pencucian Uang untuk Dana Pemilu

Namun, Ivan belum bisa menyebut beserta gamblang total aliran modal yang terindikasi sebagai pencucian uang terkandung. Kucuran modal itu, kata dia, harus dianalisis sebelum disampaikan ke publik.

"Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan dekat sini. Pokoknya besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan penuh tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," jelas dia.

Ivan bahkan mengamini aliran uang itu bersarang ke orang-orang tertentu, terbersarang politisi lintas parpol. Namun, dia kembali menyatakan belum bisa mengungkap temuan itu kepada publik.

"Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga jadi political person itu ya ada, gemuk terus. Saya tidak bisa sebutkan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

DPR Minta PPATK Ungkap Anggota Parpol Diduga Terima Dana Kebusukan Lingkungan