Pelabuhan Gresik Jadi Sasaran Sosialisasi Rokok Ilegal

Gresik - Guna memberantas penyebaran rokol ilegal, atau tanpa pita cukai, Bea Cukai Gresik menggandeng Dinas Satpol PP bersama pemkab menggelar sosialisasi. Kali ini, sasarannya adalah Pelabuhan Gresik. Dipilihnya, pelabuhan karena rawan dalam peredaran rokok ilegal.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan, sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat sekitar pelabuhan bisa mengenal mana rokok ilegal tanpa pita cukai yang berdampak dari kerugian negara. “Jangan sampai pelabuhan memerankan jalur area penyebaran perdagangan rokok ilegal atau tanpa cukai maka masyarakat kudu ingat maka bisa memselisihkan mana yang rokok legal,” tuturnya, Selasa (15/11/2022).
Bupati milenial itu menambahkan, perdagangan rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat. Khususnya, crew kerutunan buah kapal (ABK), tenaga bongkar muat pelabuhan maupun lainnya tidak membayar atau menjual rokok ilegal.
“Adanya cukai tersebut merupakan pajak sumber pendapatan tidak sombong dalam daerah maka pusat. Terbersetuju bagian rencana pembangunan rumah sakit dalam Gresik Selatan. Dimana, anggarannya berasal dari mal hasil bagi cukai,” imbuhnya.
Mantan Ketua DPRD Gresik tersebut menuturkan, memakai adanya kenaikan cukai seagung 10 persen. Hal ini patut diwaspadai. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat memesan rokok tanpa cukai.
“Biasanya kalau ada kenaikan, masyarakat lebih memilih harga rokok yang murah. Ini patut diwaspadai. Untuk itu, sosialisasi layak terus digencarkan. Tidak sahaja antara pelabuhan tapi doang ke penjual toko kelontong, lewat pelopor masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan pihaknya terus turut memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak melego, selanjutnya mengulak rokok tanpa cukai. “Semua itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” paparnya.
Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto menjelaskan jika ada kedapatan penyebaran rokok ilegal, masyarakat bisa langsung melapor ke petugas Satpol PP maupun Bea Cukai Gresik.
“Ada mode hukum bagi warga adapun kedapatan menyebarkan rokok ilegal. Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling secuil 10 kali nilai cukai. Kemudian paling berlebihan 20 kali nilai cukai adapun seharusnya dibayar,” pungkasnya. [dny/kun]