Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu

Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu

JAKARTA - Tersangka Suwito Ayub, Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diterima daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri ternyata sudah kabur ke luar negeri sejak tahun dahulu. 

Demikian hal itu disampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Menurut Brigjen Whisnu, buronan yang merugikan belasan ribu nasabah maka mencapai Rp15,9 triliun itu melarikan diri kemancanegara menggunakan paspor palsu.

“Infonya nan bersangkutan sudah ada hadapan antarbangsa sejak tahun lantas," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi hadapan Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Saat ini, Whisnu mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub nan terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021.

Baca Juga: KSP Indosurya Punya Tagihan Rp 13.8 Triliun Lebih

Menurut dia, saat bepergian ke Singapura, Suwito Ayub menggunakan identitas adapun bertidak pas dengan data adapun ada dalam Bareskrim Polri. 

"Diduga namanya beda tapi fotonya sama, masih perlu pendalaman," ujarnya.

Whisnu menuturkan penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka bagi dilakukan penyitaan agar bisa dikembalikan kepada sasaran-sasarannya.

Whisnu sebelumnya menjelaskan pihak penyidik Bareskrim Polri mutakhir mengetahui Suwito Ayub kabur cukup Kamis (24/2/2022) saat buat melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Masih Harus Diratifikasi Dulu, KPK Belum Bisa Tangkap Buronan dekat Singapura

Ketika itu, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, Suwito Ayub tidak memenuhi panggilan tersebut dengan dalil nyeri. Ia pun sudah mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumat-nya (25/2) kami cek antara rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ucap Whisnu.

Karena sebab itulah, penyidik segera menerbitkan DPO menjumpai terduga Suwito Ayub.

Selain Suwito Ayub, dua pejabat KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan bagai tersyaki.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Pengangkut 86 Pekerja Migran Ilegal Menuju Malaysia dempet Perairan Asahan

Diketahui, Suwito Ayub ekstra dalam menjalankan aksinya yakni menghimpun anggaran masyarakat ekstra dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta.

KSP Indosurya Inti Cipta diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak November 2012 sampai bersama Februari 2020. 

Penghimpunan anggaran ini menyimpan bentuk simpanan berjangka beserta memberikan bunga 8 sampai 11 persen. Kegiatan terkemuka dilakukan dempet seluruh wilayah Indonesia, namun tanpa dilandasi izin bisnis demi Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya

Belakangan koperasi simpan pinjam ini mengalami batal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 orang.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan bersama atau tindak pidana pengsupayan bersama atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang bersama tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan bersama atau Pasal 372 KUHP bersama atau Pasal 378 KUHP bersama Pasal 3 bersama atau Pasal 4.

Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan selanjutnya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Dalami Laporan Terhadap Doni Salmanan