Bakal Jadi NPWP, Simak Cara Cek NIK Online

                     Bakal Jadi NPWP, Simak Cara Cek NIK Online                Bakal Jadi NPWP, Simak Cara Cek NIK Online

Pemerintah meterusi Direktorat Jendral Pajak (DJP) bakal segera memberlakukan sistem pembayaran pajak meterusi Nomor Induk Kependugundahn (NIK), tak perlu lagi memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak demi sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan demi tanda pengenal diri. Singkatnya, identitas wajib pajak dalam melaksanggotaan hak selanjutnya kewajiban perpajakannya.

Sedangkan NIK merupakan rangkaian 16 nomor unik bahwa terdapat hadapan Kartu Tanda Penduduk (NIK). Nomor ini berfungsi untuk mengetahui identitas penduduk.

DJP Kementerian Keuangan lagi Direktorat Jendral Kependugelisahn lagi Catatan Sipil memustuskan mengintegrasikab data kependugelisahn atas basis data perpajakan.

"Ini berdasarkan kemudahan, tidak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri," kata Direktur Peraturan Perpahakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kira-kira batas lintas.

Meskipun DJP belum memberikan kepastian batas kapan kebijakan ini mau diberlakukan, masyarakat perlu paham status validasi nomor NIK pada KTP supaya tidak menghambat prosedur administrasi pada terus hari.

Kini ada kemudahan atas mengecek NIK secara online. Cara ini melontarkan Anda tidak perlu menasali kantor Dinas Kepenmasihan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sedaerah untuk memastikan validitasnya.

Berikut 5 cara cek NIK secara online:

Masyarakat dapat menggunakan smartphone bagi melakukan pengecekan NIK melantasi SMS atau WhatsApp. Untuk melakukan pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dengan kirim ke nomor milik DisdukcapilKemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap berbanding dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota maka kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Meski tidak instan, namun kurang lebih saat lantas pengguna buat mendapat bdalih berimbang lewat permohonan.

Selain pengecekkan NIK silam SMS/WhatsApp, masyarakat juga dapat menggunakan alternatif lain sama dengan menghubungi akun resmi Dukcapil.

Yang perlu diketahui, Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', meskipun demi akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.

Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melantasi personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Masyarakat dapat pula menghubungi Call Center Halo Dukcapil beserta melakukan panggilan ke hotline antara nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya, cara ini lebih gesit mendapatkan respons jika panggilan diterima.

Selain itu, pertanyaankan lebih detail jika ada permacelaan yang dihadapi. Data yang kudu disiapkan sebelum melakukan panggilan ke Call Center adalah NIK maka nomor KK semaka petugas bisa mengkonfirmasi data yang dipertanyaankan dengan andal.

Masyarakat dapat memilih opsi berkirim permohonan melantasi email akan dikirim [email protected] Jangan lupa isi email atas badan email, seimbang atas format akan ditentukan Pemerintah, sekalipun ketik:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan bersama kirim ke alamat email tadi.

Namun cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya anyar mau direaksi dalam 1 x 24 jam.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memfasilitasi akses pencarian NIK masyarakat secara online melalui situs resmi mereka. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui alamat situs dihttps://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Buka situs bagai biasa di browser pengguna, lantas cari menu e-KTP bersama isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter di keyboard. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid bersama terkoneksi, maka pengguna mau diarahkan menuju tampilan nan berisi data lengkap bagai di dalam KTP.

[Gambas:Video CNN]